Larangan Qaza'
Rasulullah SAW melarang qaza, yaitu "potongan rambut yang dihasilkan dengan mencukur rambut pada sebagian kepala dan membiarkan sebagiannya lagi." Hendaklah orang tua melarang potongan model ini kepada anaknya. Karena potongan ini meniru potongan rambut orang-orang kafir dan orang-orang bejat.
Larangan melakukan Qaza' ini telah disebut dengan jelas di dalam hadist dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhu katanya yg bermaksud : "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang daripada melakukan qaza‘ (mencukur sebagian dari rambut kepala)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis yg lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhu yg artinya : "Sesungguhnya Nabi SAW telah melihat seorang anak-anak yg dicukur sebagian rambutnya dan ditinggalkan sebagian yg lain, lalu Nabi melarang mereka berbuat demikian dan Beliau bersabda: "Kamu cukur (rambut itu) semuanya atau kamu tinggalkan semuanya (tidak mencukurnya)." (HR. Abu Daud)
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yg dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang. [Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
.
Sebahagian Ulama' mengharamkannya karena ia menyerupai kaum kafir.
.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar